perak-news.com, BANGGAI – Seorang pria di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, berinisial BD (37) harus berurusan dengan pihak polisi. Ia diciduk karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BERITA BARU