Tana Toraja – Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tana Toraja, melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap BT (44), yang merupakan terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (8/8/2019).
BT diamankan petugas di kediaman peribadinya di Lembang gasing Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja karena diduga keras telah menyetubuhi dua korbannya, Yakni DV dan MR.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor . : LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 08 Agustus 2019, petugas mengamankan BT tanpa adanya unsur perlawanan.
Dihadapan Petugas, BT yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, mengakui semua perbuatannya.
Kasus pencabulan dua anak di bawah umur ini bermula, ketika dua bocah yang diketahui masih duduk di bangku SD, melintas di area persawahan tempat terduga pelaku malukukan aktipitias kesehariannya selaku petani.
“Waktu keduanya pulang sekolah dan melintas di area persawahan, saya memanggil kedua bocah tersebut dan mengiming-imingi uang 5 ribu hingga 10 ribu rupiah, sehingga kedua bocah tersebut saya cabuli,” Ungkap BT kepada penyidik melalui rilis yang dikirim Humas Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Jon Paerunan, SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal tersebut.
“Benar, Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik,” Jelas AKP. Jon Paerunan, SH
Saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya diamankan di mapolres tana toraja guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.”Tambahnya
Adapun tersangka, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.” Tutup Kastreskrim.